Keterangan Ahli Waris

No. SK: 01 TAHUN 2023

  1. Asli Surat keterangan Ahli Waris Bermaterai 10 Ribu, di tanda tangani dan cap jempol mengetahui camat.
  2. Foto Copy KTP per Ahli Waris.
  3. Foto KK Per Ahli Waris
  4. Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Keuchik/akta Kematian.
  5. Akta Kelahiran yang belum Mempunyai KTP
  6. Bila kedua Orang Tua sudah meninggal dunia harus keduanya dibuat keterangan meninggal dunia.
  7. Dilampirkan Foto Copy KK/Surat Nikah bila salah satunya meninggal.

  1. Pengguna Layanan penyampaikan surat permohonan beserta kelengkapan berkas permohonan.
  2. Pengurus Front Office melakukan verifikasi kelengkapan berkas, jika memenuhi syarat diagendakan dan diserahkan kepada Kasi Pelayanan dan jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon.
  3. Disposisi Pelaksanaan oleh Kasi Pelayanan kepada Staf Teknis.
  4. Pemeriksaan dan Pengetiikan oleh Staf teknis serta Pemarafan oleh Kasi dan Sekcam
  5. Penandatanganan oleh Camat
  6. Pemberitahuan telah selesai kepada pemohon
  7. Penomoran Oleh Front Office dan Pendokumentasi Surat Ahli Waris
  8. Penyerahan Surat Ahli Waris kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahlli Waris

  1. kec.johanpahlawan2021@gmail.com
  2. Telepon (0655) 7551872, Faksimil (0655) 7551872
  3. Surat Pos : Sekretariat Kecamatan Johan Pahlwan Jalan Cut Meutia Nomor 16 Meulaboh, Kode Pos 23615
  4. Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store