Pelayanan Tumbuh Kembang DDTK

No. SK: KS.00/011/I/2022

  1. 1. Membawa Kartu JKN KIS / BPJS
  2. 2. Membawa KTP / KK
  3. 3. Membawa Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  4. 4. Membawa Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. 5. Membawa Buku KIA bagi yang sudah memiliki

  1. 1. Pasien menuju meja skrining
  2. 2. Pasien mendapatkan arahan dari petugas menuju meja pendaftaran
  3. 3. Pasien melakukan pendaftaran di meja pendaftaran
  4. 4. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  5. 5. Pasien diperiksa melalui wawancara anamnesa
  6. 6. Pasien diperiksa dengan formulir DDTK sesuai jadwal dan jenis skrining DDTK
  7. 7. Pasien menerima penatalaksanaan sesuai indikasi (konseling stimulasi, intervensi stimulasi, pemeriksaan laboratorium, konseling gizi, terapi obat, rujukan bila diperlukan)
  8. 8. Pasien menerima informasi jadwal pemeriksaan ulang untuk evaluasi intervensi
  9. 9. Pasien pulang

Sesuai dengan kondisi pasien

1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta.

2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta.

Pelayanan Deteksi Dini Tumbuh Kembang

1. Pengaduan secara langsung.

2. Pengaduan melalui kotak kritik dan saran.

3. Pengaduan melalui Whatsap / SMS / Telpon WA : 0816688023 , Telepon : (0271) 647545.

4. Pengaduan melalui media sosial Instagram : puskesmas_purwodiningratan.

5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tumbuh Kembang DDTK"