legalisasi surat keterangan numpang nikah

No. SK: 067/469/2022

  1. 1. Surat Keterangan Numpang Nikah Dari Desa / Kelurahan
  2. 2. Surat Keterangan /Pengantar dari KUA setempat
  3. 3. Persyaratan lain sesuai kebutuhan yang diajukan.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian sambil membawa persyaratan legalisasi Surat Keterangan Numpang Nikah
  2. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas pelayanan
  3. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
  4. Petugas pelayanan menyerahkan berkas ke Kasubag Paten untuk diverifikasi
  5. Kasubag Paten menyerahkan berkas kepada Camat untuk ditandatangani
  6. 6. Legalisasi Surat Keterangan Numpang Nikah selesai dan diserahkan ke pemohon

pemohon menyuerahkan berkas kepada petugas pelayanan, kemudian di periksa oleh petugas pelyanan kelengkapan berkas, petugas pelayanan menyerahkan berkas kepada kasubag paten gun di verifikasi, kasubag paten meyerahkan berkas kepada camata untuk di tanda tangani

Tidak dipungut biaya

legalisasi surat keterangan numpang nikah

pengaduan,saran  dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kapada kec mojotengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "legalisasi surat keterangan numpang nikah"