Penerbitan Sertifikat Kelaikan kapal Perikanan untuk Kapal Perikanan yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Gubernur

  1. Surat Permohonan
  2. SIUP
  3. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP)
  4. Surat Ukur
  5. Gambar General Arrangement
  6. Gambar Engine Room Layout
  7. Surat Keterangan Docking

  1. Menyampaikan Permohonan penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan
  2. Menerima permohonan dan Mendisposisikan kepada P3T/ASN Pelaksa na/ya ng ditu njuk sebaga i verifikator untuk memeriksa kelengka pa n serta menilai kesesua ia n dokumen persyarata n
  3. Melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan
  4. Menerima Hasil Verifikasi, Menyiapkan dan menyampaikan draf Surat Tugas Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan Kepada Kepala Pelabuhan.
  5. Memeriksa Draf Surat Tugas
  6. Menerima pemberitahuan jadwal pelaksanaan pemeriksaan
  7. Menerima surat tugas, melaksanakan pemeriksaan bersama pendamping dari pemohon
  8. Memeriksa laporan hasil pemeriksaan kelaikan kapal perikanan
  9. Menerima Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan atau Surat Pemberitahuan ketidaklaikan kapal perikanan

1 hari 1 Jam 40 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP)

ppsnzj@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Kelaikan kapal Perikanan untuk Kapal Perikanan yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Gubernur"