Verifikasi dan Pemeriksaaan Rekomendasi Non Izin Hasil Peninjauan Lapangan

No. SK: 01 TAHUN 2023

  1. Permohonan Izin Lengkap dan telah diverifikasi oleh staf Teknis

  1. Staf Bidang terkait melakukan tindak lanjut hasil peninjauan Lapangan dan / atau hasil Pertimbangan Teknis yang secara teknis tidak mmenuhi syarat, kemudian membuat konsep Surat Penolakan berkas dan memarafnya.
  2. Selanjutnya Konsep Surat tersebut diperiksa dan diparaf berturut-turut oleh kepala Seksi, Kepala Bidang, Sekretaris. Apabila hasil Pemeriksaan tidak sesuai, maka secara berjenjang dilakukan perbaikan, apabila sudah sesuai maka disampaikan kepada Camat untuk ditanda tangani.
  3. Camat menandatangi Konsep Surat yang telah diparaf setelah memeriksa surat tersebut, surat kemudian diagenda dan Penomoran yang dilakukan oleh Kasubag Umum dan kemudian digandakkan untuk arsip dan Bidang terkait.surat kemudian dikirimkan ke alamat Pemohon yang telah dibatalkan berkasnya.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keluar Proses Rekomendasi dan Non Perizinan

  1. kec.johanpahlawan2021@gmail.com
  2. Telepon (0655) 7551872, Faksimil (0655) 7551872
  3. Surat Pos : Sekretariat Kecamatan Johan Pahlwan Jalan Cut Meutia Nomor 16 Meulaboh, Kode Pos 23615
  4. Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi dan Pemeriksaaan Rekomendasi Non Izin Hasil Peninjauan Lapangan"