Pelayanan Pengaduan

No. SK: 800/09/KEP/RS-SDK/2023

  1. Membawa Kartu Identitas (KK, KTP)

  1. Pelapor datang ke loket pengaduan
  2. Pelapor mengisi form pengaduan
  3. Petugas loket memeriksa berkas
  4. Petugas menerima laporan dan menindaklanjuti laporan yang diterima

3 hari sejak laporan diterima


Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

1. Kotak Saran

2. Telepon dan SMS : Ibu. Melani Razuli (0852 6331 1991)

3. Email (rsudsadikin@gmail.com)

4. Website (rsudsadikin.pariamankota.go.id)

5. Instagram (sadikin_RSUD)

6. Facebook (RSUD dr Sadikin Kota Pariaman)

7. Datang langsung ke unit pengaduan

8.Span Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"