Pelayanan Pasien Neurologi

No. SK: 800/09/KEP/RS-SDK/2023

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK/SIM) atau Kartu BPJS
  2. Membawa Surat Pegantar Rujukan (untuk pasien BPJS)

  1. Pasien melakukan pendaftaran melalui pendaftaran online atau loket pendaftaran
  2. Petugas menerima pasien sesuai antrian dan mengentri data pasien
  3. Pasien diarahkan petugas ke poliklinik neurologi
  4. Pasien diperiksa oleh dokter spesialis neurologi
  5. Petugas poliklinik membuat surat kontrol ulang dan memberikan resep kepada pasien

40 Menit

Pasien BPJS        : Ditanggung BPJS

Pasien Umum    : Rp. 70.000 (Sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan)


Layanan Pemeriksaan Dokter Spesialis Neurologi

1. Kotak Saran

2. Telepon dan SMS : Ibu. Melani Razuli (0852 6331 1991)

3. Email (rsudsadikin@gmail.com)

4. Website (rsudsadikin.pariamankota.go.id)

5. Instagram (sadikin_RSUD)

6. Facebook (RSUD dr Sadikin Kota Pariaman)

7. Datang langsung ke unit pengaduan

8.Span Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Neurologi"