Perizinan

  1. Membawa surat pengantar rt/rw
  2. membawa fotokopi KTP dan KK
  3. Mengisi form jenis perizinan yang akan dibuat

  1. Pemohon datang ke kelurahan
  2. Pemohon mengmabil nomor antrian
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  4. Pemohon menjelaskan keperluan perizinan
  5. Bila sudah selesai pemohon akan diberitahu petugas

Jangka waktu penyelesaian berdasarkan jenis perizinan

Biaya/retribusi pelayanan perizinan berbeda-beda

Pelayanan Terpadu satu pintu

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan"