Penunjukkan Orang Yang Sama

  1. Identitas Penanggung Jawab
  2. Kartu Keluarga
  3. Foto Lokasi Objek
  4. Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  5. Surat Pernyataan dari pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang menyatakan bahwa alamat objek satu dan dikuatkan oleh pengurus RT dan RW bermaterai 10.000
  6. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen bermaterai 10.000
  7. Dokumen-dokumen asli yang terdapat perbedaan alamat
  8. PBB tahun berjalan asli yang sudah dibayar

  1. Pertama-tama, Anda dapat mengakses situs http://jakevo.jakarta.go.id
  2. Jika sudah, segera lakukan tahap registrasi akun atau masuk menggunakan akun Google milik Anda dan buat kata sandi baru
  3. Selanjutnya, Anda dapat melengkapi informasi data diri dengan mengisi kolom nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK)
  4. Setelah itu, kolom-kolom seperti alamat, nama, wilayah dan kolom lainnya akan terisi secara otomatis
  5. Lanjutkan dengan mengisi nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta nomor ponsel Anda lalu klik tombol "Simpan"
  6. Pada laman selanjutnya, Anda dapat memilih kategori perizinan yang ingin Anda ajukan
  7. Kemudian, lengkapi data formulir perizinan serta unggah berkas-berkas yang dibutuhkan
  8. Terakhir, Anda dapat melakukan pengecekan apakah informasi dan berkas telah sesuai atau tidak

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

AI2/230522231BD0E0D

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penunjukkan Orang Yang Sama"