Pindah Datang

  1. Surat keterangan pindah dari daerah asal
  2. biodata penduduk
  3. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen (jika menumpang)
  4. KK dan KTP Penjamin (jika menumpang)
  5. Fotokopi Akta Kelahiran
  6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup)

  1. Pemohon datang ke kelurahan
  2. pemohon mengambil nomor antrian
  3. pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  4. Bila sudah selesai pemohon akan diberitahu

14 Hari

Tidak dipungut biaya

KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Datang"