Pelayanan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai

  1. Persyaratan Umum : Pengusaha yang dapat diberikan penundaan adalah pengusaha pabrik hasil tembakau yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai Persyaratan Subyektif: 1. Penundaan cukai untuk jenis jaminan bank bagi pengusaha pabrik: a. Tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan pengangsuran; b. selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir tidak mendapatkan Surat Teguran c. memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid d. profil pengusaha pabrik masuk dalam kategori berisiko tinggi, menengah, atau rendah
  2. 2. Penundaan cukai untuk jenis jaminan asuransi bagi pengusaha pabrik: a. Tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan pengangsuran; b. selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir tidak mendapatkan Surat Teguran c. memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid d. profil pengusaha pabrik masuk dalam kategori berisiko menengah, atau rendah
  3. Penundaan cukai untuk jenis jaminan perusahaan bagi pengusaha pabrik: a. Tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan pengangsuran b. selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir tidak mendapatkan Surat Teguran c. memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid d. profil pengusaha pabrik masuk dalam kategori berisiko rendah dan memiliki kinerja keuangan yang baik
  4. Persyaratan Administratif: Penundaan cukai untuk jenis jaminan bank atau jaminan asuransi bagi pengusaha pabrik : a. daftar rekapitulasi dokumen CK-1 6 (enam) bulan terakhir b. perhitungan pagu penundaan c. daftar rekapitulasi ekspor lebih besar dari penjualan dalam negeri apabila mengajukan penundaan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari d. Fotokopi salinan KMK Penundaan yang pernah dimiliki.
  5. Penundaan cukai untuk jenis jaminan perusahaan bagi pengusaha pabrik a. daftar rekapitulasi dokumen CK-1 6 (enam) bulan terakhir b. perhitungan pagu penundaan c. daftar rekapitulasi ekspor lebih besar dari penjualan dalam negeri apabila mengajukan penundaan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari d. laporan keuangan yang telah di audit akuntan publik dengan opini WTP 2 (dua) tahun terakhir e. Fotokopi salinan KMK Penundaan yang pernah dimiliki.

  1. 1. Pengusaha pabrik/importir BKC mengajukan permohonan dengan dilampiri persyaratan administratif ke KPPBC yang mengawasi.
  2. 2. Dalam hal permohonan penundaan dengan nilai penundaan sampai dengan Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) dan disampaikan pada KPPBC yang mengawasi: a. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC meneliti kelengkapan persyaratan: 1) Dalam hal persyaratan permohonan tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali oleh Pemohon. 2) Dalam hal persyaratan lengkap, Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC melakukan penelitian permohonan penundaan termasuk profil pengusaha pabrik/importir BKC. b. Berdasarkan penelitian permohonan penundaan: 1) Dalam hal permohonan ditolak, Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC menerbitkan Surat Penolakan. 2) Dalam hal permohonan diterima, Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC menerbitkan Keputusan Pemberian Penundaan.
  3. 3. Dalam permohonan penundaan dengan nilai lebih dari Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) dan disampaikan pada KPPBC yang mengawasi: a. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC meneliti kelengkapan persyaratan: 1) Dalam hal persyaratan permohonan tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali oleh Pemohon. 2) Dalam hal persyaratan lengkap, Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC menerbitkan surat rekomendasi kemudian menyampaika kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah DJBC. b. Pejabat Bea dan Cukai meneliti kelengkapan persyaratan: 1) Dalam hal persyaratan permohonan tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai pada Kanwil DJBC mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali oleh Pemohon. 2) Dalam hal persyaratan lengkap, Pejabat Bea dan Cukai pada Kanwil DJBC melakukan penelitian permohonan penundaan termasuk profil pengusaha pabrik/importir BKC. c. Berdasarkan penelitian permohonan penundaan: 1) Dalam hal permohonan ditolak, Pejabat Bea dan Cukai pada Kanwil DJBC menerbitkan Surat Penolakan. 2) Dalam hal permohonan diterima, Pejabat pada Kanwil DJBC menerbitkan Keputusan Pemberian Penundaan.

Untuk pengajuan permohonan penundaan dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) pada KPPBC adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap sampai dengan diterbitkan Keputusan Penundaan atau Surat Penolakan.

Tidak dipungut biaya

1. Keputusan Penundaan; atau Surat Penolakan

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id atau ke wise.kemenkeu.go.id 

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Blitar melalui Nomor (0342)801655 atau email bcblitar@customs.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai "