9.Rekomendasi Pendampingan dan Perlindungan social Bagi ABH

No. SK: 5

  1. 1. Form Penerimaan, Form Assesmen, Laporan Sosial
  2. 2. Aturan Terkait Sistem Peradilan Pidana Anak
  3. 3. Alat Tulis Kantor

  1. 1. Pelapor memberikan Laporan terkait ABH/AMPK ke pihak Dinas Sosial
  2. 2. Petugas Menerima Laporan dan mengkoordinasikan dengan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  3. 3. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial memerintahkan Sakti Peksos meyiapkan persyaratan Administratif melakukan registrasi dan identifikasi melakukan penelusuran dan penelaahan masalah
  4. 4. Pekerja Sosial Melaporkan Hasil pendampingan kepada Dinas Sosial Melalui Bidang Rehabilitasi Sosial
  5. 5. Dinas Sosial Melalui Pekerja Sosial dan Bidang Rehabilitasi sosial Melakukan Rujukan Kepada Lembaga Terkait

sejak berkas masuk dinyatakan lengkap dan selesai verifikasi lapangan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi ABH

1. Kotak saran

2. Website:http://sosial-pmd.boalemo.go.id 

3. WhatsApp :081343942414

4. Email: dinassosialpmd23@gmail.com

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.  Cek ditempat

2.   Koordinasi internal

3.   Koordinasi eksternal

4.Tindaklanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-