Akte Kelahiran

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/ Bidan/ Rumah Sakit/ penolong kelahiran/ Kelurahan atau SPTJM
  2. KK orang tua; Fotokopi KTP orang tua;
  3. Fotokopi Surat Nikah orang tua atau SPTJM;
  4. Fotokopi KTP 2 orang Saksi

  1. Pemohon datang ke Kelurahan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  4. Bila sudah selesai pemohon akan dihubungi

14 Hari

Tidak dipungut biaya

KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Kelahiran"