5 Hari kerja
SK Perpanjangan / Pembaruan dikenakan biaya dengan rumus :
2/1000 x Luas x Zona + 100.000
Sedangkan Pemberian SK Perorangan : Rp. 50.000
dan Pemberian SK PT : Rp. 100.000
SERTIPIKAT
Pelayanan Permohonan Informasi dan Pengaduan dapat melalui 7 Kanal Resmi Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 :
1. Telphone : (031)7401467
2. Whatsapp : 082132200200
3. Instagram : @kantahkotasurabaya1
4. Twitter : @KantahSurabaya1
5. Facebook : KantahKotaSurabaya1
6. Youtube : KantahSurabaya1
7. E-Mail : kot-surabaya1@atrbpn.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store