Pendaftaran SK

  1. Blanko Permohonan (materai 10.000)
  2. Surat Kuasa Asli Materai + FC KTP Legalisir Penerima Kuasa*Bila dikuasakan
  3. SK ASLI
  4. SURAT TANDA TERIMA ASLI
  5. SPPT PBB Tahun Berjalan FC
  6. Apabila pembebanan ditanggungkan BPHTB Dilampirkan: 1. Kwitansi Bayar BPHTB + SSPD BPHTB 2.Surat Pernyataan Telah Setor BPHTB (Materai)
  7. FC KTP dan KK Legalisir Perorangan
  8. Bila Badan Hukum: FC KTP Direktur + FC Legalisir Akta Pendirian PT + FC Legalisir SK Kumham Perubahan Anggaran Dasar + FC Legalisir RUPS

  1. Silahkan ke Koperasi kantor kami terlebih dahulu untuk membeli blanko formulir
  2. Persyaratan permohonan untuk dilakukan scanning dokumen dalam bentuk pdf
  3. Upload pada web utamasby1.id sesuai dengan jenis permohonan yang diajukan
  4. Silahkan selesaikan dokumen online terlebih dahulu, untuk kemudian bisa dilakukan penyerahan berkas fisik ke kantor

5 Hari kerja

SK Perpanjangan / Pembaruan dikenakan biaya dengan rumus :

2/1000 x Luas x Zona +  100.000

Sedangkan Pemberian SK Perorangan : Rp. 50.000

dan Pemberian SK PT : Rp. 100.000

SERTIPIKAT

Pelayanan Permohonan Informasi dan Pengaduan dapat melalui 7 Kanal Resmi Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 :

1. Telphone : (031)7401467

2. Whatsapp : 082132200200

3. Instagram : @kantahkotasurabaya1

4. Twitter : @KantahSurabaya1

5. Facebook : KantahKotaSurabaya1

6. Youtube : KantahSurabaya1

7. E-Mail : kot-surabaya1@atrbpn.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

utamasby1.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran SK"