No. SK: 067/469/2022
pemohon mengantri untuk menyerahkan berkas ke petugas pelayanan, petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas kemudian memeberikan kepada Kasubag paten untuk di verifikasi, kemudian kasubag paten menyerahkan berkas kepada Camata untuk di tandatangani
Tidak dipungut biaya
legalisasi surat keterangan tidak mampu(SKM)
pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan tertulis melalui surat yang ditujukan ke kec mojotengah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store