legalisasi surat keterangan tidak mampu(SKM)

No. SK: 067/469/2022

  1. SURAT PENGANTAR DARI DESA/KELURAHAN
  2. identitas pemohon

  1. pemohon mengambil nomor antrian
  2. pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
  3. petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas kemudian di serahkan kepada kasbuag paten untuk di verifikasi
  4. kasubag paten menyerahkan berkas kepada camat untuk di tanda tangani
  5. selsai dan pemohon dapat menerima kembali berkas

pemohon mengantri untuk menyerahkan berkas ke petugas pelayanan, petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas kemudian memeberikan kepada Kasubag paten untuk di verifikasi, kemudian kasubag paten menyerahkan berkas kepada Camata untuk di tandatangani

Tidak dipungut biaya

legalisasi surat keterangan tidak mampu(SKM)

pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan tertulis melalui surat yang ditujukan ke kec mojotengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "legalisasi surat keterangan tidak mampu(SKM)"