Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang ke Kelurahan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  4. Bila sudah selesai pemohon akan dihubungi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"