Rekomendasi Pengasuhan Anak

No. SK: 5

  1. a. Persyaratan Bagi Lembaga
  2. b. Berbadan Hukum Negara Republik Indonesia
  3. c. Bersedia menjadi wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan
  4. d. Mendapat rekomendasi dari instansi dinas sosial setempat
  5. e. Tidak melakukan diskriminasi dalam melindungi hak anak tidak membedakan suku, agam, ras dan golongan,jenis kelamin,etnik budaya,bahasa, status hokum anak, usia anak dan kondisi fisik/mental anak
  6. f. Dalam hal LKSA yang berdasarkan agama, maka LKSA tersebut harus berdasrkan dengan agama yang dianut anak
  7. g. Mampu untuk membiayai kehidupan anak dan meningkatkan kesejahteraannya
  8. h. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial/sakti peksos Profesiona;

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala dinas soial Kabupaten /Kota dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan berlaku
  2. 2. Kepala Dinas Sosial memerintahkan kepala bidang rehabilitasi sosial dan fungsional pelaksana Rehabilitasi sosial serta PEKSOS untuk mempelajari surat permohonan dimaksud agar disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan
  3. 3. Tim Teknis melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah sudah sesuai syarat dan ketentuan berlaku
  4. 4. Apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan dengan surat pemberitahuan, apabila memenuhi syarat maka tim teknis menyusun konsep permohonan dan menyerahkan kepada kepala dinas sosial untuk ditandatangani
  5. 5. Konsep surat rekomendasi di sampaikan kepada kepala dinas melalui kepala bidang untuk di tandatangani
  6. 6. Pemohon menerima surat rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial

sejak berkas masuk ,berkas lengkap dan proses verifikasi lapangana

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengasuhan Anak

1. Kotak saran

2. Website:http://sosial-pmd.boalemo.go.id 

3. WhatsApp :081343942414

4. Email: dinassosialpmd23@gmail.com

5. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.  Cek ditempat

2.   Koordinasi internal

3.   Koordinasi eksternal

4.Tindaklanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-