No. SK: 067/469/2022
pemohon mengantri untuk menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan, kemudian petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas dan menyerahkan ke kasubag paten untuk di verifikasi, kemudian kasubag paten meyerahkan kepada camatan untuk di tandatangani
Tidak dipungut biaya
legalisasi surat keterangan lainya
pengaduan ,saran dan masukan dapat di sampaiakan secasra tertulis melalui surat yang ditujukan kepad kec mojotengah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store