legalisasi surat keterangan lainya

No. SK: 067/469/2022

  1. SURAT PENGANTAR DARI DESA/KELURAHAN
  2. identitas pemohon

  1. pemohon mengambil nomor antrian
  2. pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
  3. peugas memeriksa kelengkapan berkas
  4. petugas pelayanan meyerahkan berkas ke pada kasubag paten untuk di verifikasi
  5. kasubag paten menyerahkan berkas kepada cama untuk di tandatangani
  6. selsai dan pemohon dapat menerima kembali berkas

pemohon mengantri  untuk menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan, kemudian petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas dan menyerahkan ke kasubag paten untuk di verifikasi, kemudian kasubag paten meyerahkan kepada camatan untuk di tandatangani

Tidak dipungut biaya

legalisasi surat keterangan lainya

pengaduan ,saran dan masukan dapat di sampaiakan secasra tertulis melalui surat yang ditujukan kepad kec mojotengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "legalisasi surat keterangan lainya"