Asistensi Implementasi Digipay

  1. Form Permintaan Registrasi Admin Digipay Satker
  2. Dokumen SK Penunjukan user & bukti identitas (KTP)
  3. Aplikasi Digipay

  1. Asistensi implementasi digipay : a. KPPN memetakan/membuat daftar satker pengelola UP b. KPPN mendata progres implementasi digipay seluruh satker pengelola UP (admin satker telah teregistrasi, progres rekrutmen vendor oleh satker di aplikasi digipay, transaksi yang dilakukan satker melalui digipay); c. KPPN melakukan koordinasi one on one dengan satker2 yang belum meregistrasi user admin satker, satker2 yang belum mendaftarkan admin vendor langganannya, dan satker2 yang belum melakukan transaksi melalui digipay); d. Satker meminta asistensi KPPN untuk pendaftaran admin satker, input data vendor/invite vendor, dan proses transaksi melalui digipay; e. Asistensi dilakukan melalui Posko Digipay (untuk layanan tatap muka) dan online (untuk non tatap muka); f. Asistensi kendala aplikasi digipay dalam hal diperlukan, juga melibatkan pihak bank.
  2. Pendaftaran user admin satker: a. Satker (KPA) menunjuk PNS sebagai user admin digipay satker melalui SK penunjukan; b. PNS yang ditunjuk sebagai admin mengisi form pendaftaran user admin digipay, form ditandatangani KPA; c. SK Penunjukan user & form pendaftaran user admin satker disampaikan kepada KPPN; d. KPPN (Admin digipay KPPN) melakukan perekaman data user admin digipay satker melalui aplikasi Digipay pada Digit; e. User Admin Satker memperoleh notifikasi untuk mengakses aplikasi Digipay.
  3. Pendaftaran user2 level satker: a. User admin satker telah terdaftar, selanjutnya mengakses aplikasi Digipay dan melakukan update profil; b. User admin satker kemudian membuat/mendaftarkan 5 user digipay level satker (PPK, Pemesan, Pejabat Pengadaan, Penerima Barang/Jasa, & Bendahara) melalui aplikasi digipay.
  4. Pendaftaran user level vendor: a. Satker (user Pejabat Pengadaan) mendaftarkan user admin vendor melalui aplikasi digipay; b. Perekaman data vendor oleh user Pejabat Pengadaan sesuai dokumen/informasi dari vendor yang berupa identitas vendor, SIUP, NPWP, Kartu Tanda Daftar Perusahaan, SKKPP, nomor HP, dan alamat email aktif; c. Admin vendor yang telah terdaftar memperoleh notifikasi untuk akses aplikasi Digipay.
  5. Pendaftaran user level vendor: a. Admin vendor mengakses aplikasi Digipay untuk melakukan update profil, melengkapi persyaratan, dan membuat/mendaftarkan user level vendor (staf dan kurir) melalui aplikasi Digipay; b. User staf vendor digunakan untuk melakukan upload data barang/jasa (foto dan harga).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. User Admin Satker Aktif; 2. Data/laporan realisasi rekrutmen satker, vendor dan transaksi.

1. Kotak Pengaduan yang terdapat pada ruang Front Office (FO) KPPN Lubuk Linggau; 2. Surat : d/a Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Linggau, Jalan Air Kuti, Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31625; Telepon Nomor (0733) 451572 – 451573, Faksimili Nomor (0733) 451571; Telepon/SMS melalui Handphone Nomor 0815- 1936-6898; E-mail: kppn070@kemenkeu.go.id; 3. Melalui Tatap Muka; 4. http://bit.ly/PengaduanKPPNLLG (SILAMPARI); 5. Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan DJPb (SIPANDU) di alamat : http://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id; 6. Pengaduan online Whistleblowing System Kementerian Keuangan melalui situs web: www.wise.kemenkeu.go.id; dan 7. Aplikasi Pelaporan GOL KPK di alamat https://gol.kpk.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Asistensi Implementasi Digipay"