No. SK: KS.00/011/I/2022
Menyesuaikan jenis pemeriksaan
1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta.
2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta.
1). Pemeriksaan Hematologi , 2). Pemeriksaan Urin rutin , 3). Pemeriksaan Kimia darah : Gula ,Cholesterol, Asam Urat, SGOT, SGPT, Urea, Creatinin, Trigliserid, Golongan Darah, Tes Kehamilan , 4). Pemeriksaan Serologi (Widal slide ; HIV,HBs Ag,Siphilis ; Rapid Antigen Covid 19), 5). Pemeriksaan Mikrobiologi (BTA)
1. Pengaduan secara langsung.
2. Pengaduan melalui kotak kritik dan saran.
3. Pengaduan melalui Whatsap / SMS / Telpon WA : 0816688023 , Telepon : (0271) 647545.
4. Pengaduan melalui media sosial Instagram : puskesmas_purwodiningratan.
5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store