Penerbitan KTP-el karena perubahan Biodata

  1. KK Asli
  2. KTP Asli
  3. Dokumen Pendukung Perubahan Biodata

  1. Pemohon Datang ke Kleurahan
  2. Pemohon mengambil antrian
  3. Pemohon menyerahkan berkas persayaratan kepada Petugas pelayanan
  4. Bila sudah selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el karena perubahan Biodata"