Kolaborasi Kelembagaan

  1. Dokumen Permintaan Konfirmasi Eligibilitas
  2. Dokumen bukti identitas (KTP/KK/Akta Kelahiran)
  3. Dokumen bukti pemotongan daftar gaji
  4. Aplikasi BPJS
  5. Aplikasi GPP
  6. Aplikasi SAKTI

  1. ASN Pusat menyampaikan surat kuasa kepada PPK/KPA satker yang bersangkutan dilampiri copy bukti identitas AKT yang diusulkan mengikuti program Jamkes segmen AKT;
  2. PPK/KPA satker mengajukan permintaan konfirmasi eligibilitas kepesertaan calon peserta segmen AKT kepada BPJS Kesehatan yang dilakukan secara kolektif melalui KPPN;
  3. BPJS Kesehatan mengirimkan hasil konfirmasi eligibilitas kepada satker yang bersangkutan melalui KPPN;
  4. Berdasarkan lembar konfirmasi eligibiltas, satker melakukan pemotongan gaji ASN melalui aplikasi GPP;
  5. Satker mendaftarkan AKT sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan cara menyampaikan bukti potong iuran Jamkes AKT 1% pada daftar gaji ASN, dan copy identitas AKT kepada BPJS melalui KPPN secara kolektif;
  6. BPJS Kesehatan melakukan registrasi kepesertaan AKT.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Lembar Konfirmasi Eligibilitas BPJS Kesehatan 2. SP2D Gaji Induk atas SPM GI yang telah memasukkan data potongan AKT 1%

1. Kotak Pengaduan yang terdapat pada ruang Front Office (FO) KPPN Lubuk Linggau; 2. Surat : d/a Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Linggau, Jalan Air Kuti, Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31625; Telepon Nomor (0733) 451572 – 451573, Faksimili Nomor (0733) 451571; Telepon/SMS melalui Handphone Nomor 0815- 1936-6898; E-mail: kppn070@kemenkeu.go.id; 3. Melalui Tatap Muka; 4. http://bit.ly/PengaduanKPPNLLG (SILAMPARI); 5. Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan DJPb (SIPANDU) di alamat : http://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id; 6. Pengaduan online Whistleblowing System Kementerian Keuangan melalui situs web: www.wise.kemenkeu.go.id; dan 7. Aplikasi Pelaporan GOL KPK di alamat https://gol.kpk.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kolaborasi Kelembagaan"