Pengurusan KTP-EL yang Hilang

  1. Surat Keterangan hilang dari kepolisian
  2. KTP-el yang rusak
  3. Fotokopi KK

  1. Pemohon Datang ke Kelurahan
  2. Mengambil Nomor Antrian
  3. Menyerahkan Berkas Persayaratan
  4. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan KTP-EL yang Hilang"