Penyampaian Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Fisik/Dana Desa

  1. Dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik/DAK Fisik/Dana Desa sesuai dengan ketentuan mengenai Pengelolaan DAK Fisik/Dana Desa;
  2. Aplikasi OMSPAN
  3. Aplikasi SAKTI

  1. Petugas Pemda menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik/Dana Desa sesuai dengan ketentuan mengenai Pengelolaan DAK Fisik/Dana Desa ;
  2. Operator Penyaluran menerima dokumen persyaratan penyaluran dan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik/Dana Desa ;
  3. Operator Penyaluran meneliti kesesuaian persyaratan penyaluran, batas waktu penerimaan dokumen, dan kelengkapan penandatanganan dokumen persyaratan dengan ketentuan mengenai Pengelolaan DAK Fisik/Dana Desa ;
  4. Operator Penyaluran melakukan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik/Dana Desa yang diunggah ke Aplikasi OMSPAN;
  5. Operator Penyaluran melakukan pencetakan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik/Dana Desa melalui Aplikasi OMSPAN;
  6. Operator Penyaluran menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik/Dana Desa kepada PPK BUN untuk dilakukan verifikasi dan penguncian trigger DAK Fisik/Dana Desa melalui Aplikasi OMSPAN;
  7. PPK BUN dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik/Dana Desa kepada KPA Penyaluran;
  8. KPA Penyaluran melakukan verifikasi kesesuaian persyaratan penyaluran dengan ketentuan mengenai Pengelolaan DAK Fisik/Dana Desa ;
  9. KPA Penyaluran menugaskan Operator Penyaluran untuk menyusun rencana penarikan/pemutakhiran kebutuhan dana penyaluran DAK Fisik/Dana Desa lalu memproses dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik/Dana Desa melalui Aplikasi SAKTI;
  10. Operator Penyaluran membuat SPP melalui Aplikasi SAKTI lalu mencetak SPP untuk selanjutnya disampaikan kepada PPK BUN;
  11. PPK BUN menerima SPP dan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik/Dana Desa ;
  12. PPK BUN meneliti kesesuaian tagihan pada SAKTI dengan cetakan SPP dan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik/Dana Desa ;
  13. PPK BUN melakukan validasi secara sistem dan memberikan persetujuan melalui Aplikasi SAKTI serta membubuhkan tanda tangan pada SPP;
  14. PPK BUN menyampaikan SPP kepada Operator Penyaluran untuk dilakukan pembuatan SPM pada Aplikasi SAKTI;
  15. Operator Penyaluran mencetak SPM lalu menyampaikannya kepada PPSPM BUN untuk dilakukan validasi.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SPM DAK Fisik/Dana Desa

1. Kotak Pengaduan yang terdapat pada ruang Front Office (FO) KPPN Lubuk Linggau; 2. Surat : d/a Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Linggau, Jalan Air Kuti, Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31625; Telepon Nomor (0733) 451572 – 451573, Faksimili Nomor (0733) 451571; Telepon/SMS melalui Handphone Nomor 0815- 1936-6898; E-mail: kppn070@kemenkeu.go.id; 3. Melalui Tatap Muka; 4. http://bit.ly/PengaduanKPPNLLG (SILAMPARI); 5. Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan DJPb (SIPANDU) di alamat : http://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id; 6. Pengaduan online Whistleblowing System Kementerian Keuangan melalui situs web: www.wise.kemenkeu.go.id; dan 7. Aplikasi Pelaporan GOL KPK di alamat https://gol.kpk.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyampaian Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Fisik/Dana Desa"