Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum

No. SK: nomor 02 tahun 2022

  1. FC KTP /SIM/ Passport/ KITAS
  2. Pemohon membawa berkas lengkap (bila ada)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (Loket PTSP)
  2. Petugas mengarahkan kepada Seksi terkait sesuai bidang permasalahan. (PTSP)
  3. Petugas memberikan konsultasi. (Kelurahan)
  4. Petugas menyimpan Lembar Konsultasi dan kelengkapan berkas Pemohon. (Kelurahan)
  5. Pemohon selesai menerima konsultasi.

2  jam /konsultasi

Tidak dipungut biaya

Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum

1.  Nomor Telepon Kantor 021-4751119

2.  Nomor  Fax   021-4754764

5. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store