Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara

  1. Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
  2. Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara (sesuai format dalam lampiran PER-16/PB/2014);
  3. ADK konfirmasi setoran penerimaan negara;
  4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) atau dokumen lain yang dipersamakan.

  1. Petugas satker datang ke KPPN dan mengambil nomor antrean;
  2. Petugas satker menyampaikan persyaratan dimaksud melalui loket Seksi Bank KPPN;
  3. Petugas Seksi Bank memeriksa dokumen tersebut;
  4. Setelah lengkap dan benar, Petugas Seksi Bank mengunggah ADK konfirmasi setoran penerimaan negara ke Aplikasi OMSPAN untuk dilakukan proses konfirmasi.
  5. Apabila tidak lolos proses konfirmasi, Petugas Seksi Bank mengembalikan Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara beserta dokumen pendukung kepada Petugas Satker untuk dilakukan perbaikan.
  6. Apabila lolos proses konfirmasi, Petugas Seksi Bank menerbitkan Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara untuk kemudian disampaikan kepada Petugas Satker yang mengajukan konfirmasi;
  7. Jika Petugas Satker mengajukan permintaan konfirmasi setoran penerimaan negara menggunakan sarana “Konfirmasi Penerimaan Negara melalui Whatsapp (KOPI LUBUK LINGGAU)”, Petugas satker cukup mengajukan dokumen persyaratan beserta ADK Konfirmasi melalui Aplikasi Whatsapp.
  8. Apabila lolos proses konfirmasi, Petugas Seksi Bank akan menyampaikan Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara kepada Petugas Satker melalui Aplikasi Whatsapp

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara

1. Kotak Pengaduan yang terdapat pada ruang Front Office (FO) KPPN Lubuk Linggau; 2. Surat : d/a Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Linggau, Jalan Air Kuti, Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31625; Telepon Nomor (0733) 451572 – 451573, Faksimili Nomor (0733) 451571; Telepon/SMS melalui Handphone Nomor 0815- 1936-6898; E-mail: kppn070@kemenkeu.go.id; 3. Melalui Tatap Muka; 4. http://bit.ly/PengaduanKPPNLLG (SILAMPARI); 5. Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan DJPb (SIPANDU) di alamat : http://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id; 6. Pengaduan online Whistleblowing System Kementerian Keuangan melalui situs web: www.wise.kemenkeu.go.id; dan 7. Aplikasi Pelaporan GOL KPK di alamat https://gol.kpk.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara"