Surat pengantar Nikah

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto Copy KTP yang bersangkutan
  3. Membawa Foto Copy KTP Orang tua dan KK, surat nikah
  4. Membawa foto copy ijazah,akte kelahiran
  5. Mmembawa foto

  1. Datang ke Kantor Desa membawa pengantar RT/RW
  2. Minta surat pengantar Nikah

5 Menit Penelitia berkas

7 Menit Pengentrian data

3 Menit penandatanganan dan penyerahan berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Kantor sekretariat Desa

085725636484

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar Nikah"