Koreksi Setoran Penerimaan Negara

  1. Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara (sesuai format dalam lampiran PER-16/PB/2014);
  2. Salinan bukti setoran penerimaan negara;
  3. Nota konfirmasi setoran penerimaan negara.

  1. Petugas satker datang ke KPPN dan mengambil nomor antrean;
  2. Petugas satker menyampaikan persyaratan dimaksud melalui loket Seksi Bank KPPN;
  3. Petugas Seksi Bank memeriksa dokumen tersebut;
  4. Setelah lengkap dan benar, Petugas Seksi Bank mengunduh ADK koreksi setoran penerimaan negara melalui Aplikasi OM SPAN dan mengunggah ADK tersebut ke FTP SPAN
  5. Petugas Seksi Bank mengunduh ADK koreksi setoran penerimaan negara melalui FTP kemudian memproses koreksi setoran penerimaan negara menggunakan Aplikasi SPAN.
  6. Apabila tidak lolos validasi, Petugas Seksi Bank mengembalikan Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara beserta dokumen pendukung kepada Petugas Satker untuk dilakukan perbaikan.
  7. Apabila lolos validasi, Petugas Seksi Bank meneruskan proses koreksi setoran penerimaan negara ke Kepala Seksi Bank.
  8. Kepala Seksi Bank menerbitkan Nota Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara yang telah dilakukan proses interface;
  9. Kepala Seksi Bank meneruskan Nota Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara ke Petugas Seksi Bank untuk disampaikan kepada pihak yang mengajukan koreksi;

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nota Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara

1. Kotak Pengaduan yang terdapat pada ruang Front Office (FO) KPPN Lubuk Linggau; 2. Surat : d/a Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Linggau, Jalan Air Kuti, Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31625; Telepon Nomor (0733) 451572 – 451573, Faksimili Nomor (0733) 451571; Telepon/SMS melalui Handphone Nomor 0815- 1936-6898; E-mail: kppn070@kemenkeu.go.id; 3. Melalui Tatap Muka; 4. http://bit.ly/PengaduanKPPNLLG (SILAMPARI); 5. Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan DJPb (SIPANDU) di alamat : http://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id; 6. Pengaduan online Whistleblowing System Kementerian Keuangan melalui situs web: www.wise.kemenkeu.go.id; dan 7. Aplikasi Pelaporan GOL KPK di alamat https://gol.kpk.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Koreksi Setoran Penerimaan Negara"