PM 1 Camat/Lurah

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Pengantar RT/RW
  4. Surat Pernyataan
  5. Berkas Pendukung

  1. Pemohon melakukan permohonan pelayanan melalui online dengan website :https://jakevo.jakarta.go.id/
  2. Pemohon mengupload berkas persyaratan
  3. Pihak Kelurahan akan memverifikasi berkas pelayanan
  4. Jika sudah disetujui, pemohon dapat mencetak Pelayanan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kelurahan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PM 1 Camat/Lurah"