Penutupan Rekening Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja

  1. Surat Laporan Penutupan Rekening (sesuai format dalam PMK 182/PMK.05/2017);
  2. Salinan Rekening Koran Pemerintah dan bukti setor ke kas negara

  1. Atas rekening pemerintah yang sudah tidak digunakan, KPA/Kepala Satker wajib menutup rekening tersebut ke bank tempat rekening pemerintah dibuka.
  2. Petugas satker mendatangi bank tempat rekening pemerintah dibuka untuk melakukan proses penutupan rekening pemerintah.
  3. Apabila masih terdapat saldo pada rekening pemerintah, Petugas Satker harus melakukan pemindahbukuan sisa saldo rekening ke kas negara.
  4. Setelah proses penutupan rekening pemerintah di bank selesai, Petugas Satker membuat Surat Laporan Penutupan Rekening
  5. Petugas Satker menyampaikan Surat Laporan Penutupan Rekening ke KPPN dengan dilampiri salinan rekening koran pemerintah yang menunjukkan bahwa rekening tersebut telah dilakukan penutupan dan tidak ada sisa saldo rekening.
  6. Petugas loket Seksi Bank memeriksa dokumen tersebut;
  7. Setelah lengkap dan benar, permohonan diteruskan ke Kepala Kantor untuk didisposisikan ke Kepala Seksi Bank;
  8. Petugas satker mengirimkan dokumen persyaratan penutupan rekening melalui Aplikasi SPRINT.
  9. Kepala Seksi Bank memberikan persetujuan atas penutupan rekening pemerintah.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Penolakan Penutupan Rekening

1. Kotak Pengaduan yang terdapat pada ruang Front Office (FO) KPPN Lubuk Linggau; 2. Surat : d/a Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Linggau, Jalan Air Kuti, Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31625; Telepon Nomor (0733) 451572 – 451573, Faksimili Nomor (0733) 451571; Telepon/SMS melalui Handphone Nomor 0815- 1936-6898; E-mail: kppn070@kemenkeu.go.id; 3. Melalui Tatap Muka; 4. http://bit.ly/PengaduanKPPNLLG (SILAMPARI); 5. Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan DJPb (SIPANDU) di alamat : http://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id; 6. Pengaduan online Whistleblowing System Kementerian Keuangan melalui situs web: www.wise.kemenkeu.go.id; dan 7. Aplikasi Pelaporan GOL KPK di alamat https://gol.kpk.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penutupan Rekening Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja "