Perbahan Data Surat Izin Praktik

No. SK: 440/402/403

  1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  2. Rekomendasi organisasi profesi
  3. Surat Izin Praktik (SIP) asli yang akan dirubah

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan perubahan data surat izin praktik (SIP) di Mall Pelayanan Publi
  2. Dilakukan Pemeriksaan berkas
  3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses
  4. Penerbitan SIP
  5. Proses permohonan perubahan SIP selesai dan Staf seksi Litbang, SDM dan Perizinan Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan SIP

Maksimal 6 (enam) hari kerja terhitung sejak berkas diterima lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik

Pengaduan dapat dilakukan dengan menghubungi kontak pada Dinas Kesehatan Kota Salatiga - Mall Pelayanan Publik 0895 3959 07373


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbahan Data Surat Izin Praktik"