Pembukaan Rekening Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja

  1. Surat Permohonan Pembukaan Rekening (sesuai format dalam PMK 182/PMK.05/2017);
  2. Surat Kuasa (sesuai format dalam PMK 182/PMK.05/2017);

  1. Petugas satker datang ke KPPN dan mengambil nomor antrean;
  2. Petugas satker menyampaikan persyaratan dimaksud melalui loket Seksi Bank KPPN;
  3. Petugas loket Seksi Bank memeriksa dokumen tersebut;
  4. Setelah lengkap dan benar, permohonan diteruskan ke Kepala Kantor untuk didisposisikan ke Kepala Seksi Bank;
  5. Petugas satker mengirimkan dokumen persyaratan pembukaan rekening melalui Aplikasi SPRINT.
  6. Kepala Seksi Bank memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan pembukaan rekening.
  7. Kepala KPPN menerbitkan Surat persetujuan atau penolakan pembukaan rekening terbit;
  8. Petugas Seksi Bank mengunggah surat persetujuan/penolakan pembukaan rekening ke Aplikasi SPRINT;
  9. Petugas Satker membuka rekening dengan surat tersebut ke bank operasional sesuai dengan surat persetujuan pembukaan rekening;
  10. Setelah rekening dibuka, Satker menyampaikan Laporan Pembukaan Rekening ke KPPN melalui Aplikasi SPRINT.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Penolakan Pembukaan Rekening

1. Kotak Pengaduan yang terdapat pada ruang Front Office (FO) KPPN Lubuk Linggau; 2. Surat : d/a Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Linggau, Jalan Air Kuti, Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31625; Telepon Nomor (0733) 451572 – 451573, Faksimili Nomor (0733) 451571; Telepon/SMS melalui Handphone Nomor 0815- 1936-6898; E-mail: kppn070@kemenkeu.go.id; 3. Melalui Tatap Muka; 4. http://bit.ly/PengaduanKPPNLLG (SILAMPARI); 5. Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan DJPb (SIPANDU) di alamat : http://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id; 6. Pengaduan online Whistleblowing System Kementerian Keuangan melalui situs web: www.wise.kemenkeu.go.id; dan 7. Aplikasi Pelaporan GOL KPK di alamat https://gol.kpk.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembukaan Rekening Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja "