Pencabutan Surat Izin Praktik

No. SK: 440/402/403

  1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan diketahui oleh organisasi profesi
  2. Surat keterangan sudah tidak berpraktik dari sarana kesehatan (bagi yang berpraktik di sarana kesehatan) atau surat pernyataan sudah tidak berpraktik (untuk praktik mandiri)
  3. Surat Izin Praktik (SIP) asli yang dicabut atau surat kehilangan dari kepolisian jika SIP asli yang dicabut hilang

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pencabutan surat izin praktik (SIP) di Mall Pelayanan Publik
  2. Dilakukan Pemeriksaan berkas
  3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses pengembalian surat tanda registrasi (STR)
  4. Proses permohonan pencabutan SIP selesai dan Staf seksi Litbang, SDM dan Perizinan Kesehatan melakukan pencatatan terhadap pencabutan SIP

Maksimal 6 (enam) hari kerja terhitung sejak berkas diterima lengkap dan benar.


Tidak dipungut biaya

Pencabutan Surat Izin Praktik

Pengaduan dapat dilakukan dengan menghubungi kontak pada Dinas Kesehatan Kota Salatiga - Mall Pelayanan Publik 0895 3959 07373


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Surat Izin Praktik"