4. Rekomendasi Rumah Tidak Layak Huni

No. SK: 5

  1. 1. Permohonan Tertulis belanja bantuan sosial bagi individu/keluarga atau masyarakat sekurang 2 nya memuat informasi: a. Nama b. Tempat tanggal lahir c. Alamat d. Nomor ktp e. Pekerjaan f. Status g. Nomor rekening
  2. 2. Salinan Foto Copi Rekeneing dikecualikan bagi korban bencana
  3. 3. Salinan Fc KTP dan KK
  4. 4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa dan terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  5. 5. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Desa (SPPT))
  6. 6. Surat Keterangan Belum Pernah mendapat bantuan sosial RS-RTLH dari Desa
  7. 7. Rencana Anggaran Biaya

  1. 1. Pelaksanaan anggaran belanja bantuan sosial berupa uang berdasarkan atas DPA SKPD
  2. 2. Bupati Menetapkan daftar penerima belanja bantuan sosial beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa dengan keputusan Bupati berdasarkan PERDA tentang APBD dan Perbup Tentang Penjabaran APBD
  3. 3. Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud sekurang – kurangnya mengatur: a. Penerima Belanja bantuan sosial b. Jumlah Belanja Bantuan Sosial c. Alamat Penerima belanja Bantuan Sosial d. Peruntukan Blenja Bantuan Sosial yang akan dipakai e. Kewajiban Penerima Belanja Bantuan sosial
  4. 4. Keputusan Bupati tentang Daftar Penerima Belanja Bantuan Sosial dibuat oleh SKPD Teknis sesuai dengan kewenagan
  5. 5. Keputusan Bupati Tentang Daftar Penerima Belanja Bantuan sosial menjadi dasar penyaluran/penyerahan bantuan kecuali belanja bantuan sosial kepada individu/keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya (Karena Bencana dan atau kerusuhan)

3 hari kerja untuk verifikasi proposal

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU)

1. Kotak saran

2. Website:http://sosial-pmd.boalemo.go.id 

3. WhatsApp :081343942414

4. Email: dinassosialpmd23@gmail.com

4. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.  Cek ditempat

2.   Koordinasi internal

3.   Koordinasi eksternal

4.Tindaklanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-