Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

  1. Surat Permintaan Pengembalian Penerimaan Negara(Sesuai format PMK 96/PMK.05/2017);
  2. Bukti Setor Penerimaan Negara;
  3. Nota Konfirmasi Penerimaan Negara.

  1. Satuan kerja menyampaikan Surat Permintaan Pengembalian Penerimaan Negara kepada KPPN atas setoran PNBP yang dimintakan pengembalian untuk setoran pada tahun anggaran berjalan;
  2. Berdasarkan permintaan tersebut, KPPN melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN;
  3. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, KPPN menerbitkan SKTB;
  4. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian, permohonan tersebut dikembalikan kepada satuan kerja.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

1. Kotak Pengaduan yang terdapat pada ruang Front Office (FO) KPPN Lubuk Linggau; 2. Surat : d/a Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Linggau, Jalan Air Kuti, Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31625; Telepon Nomor (0733) 451572 – 451573, Faksimili Nomor (0733) 451571; Telepon/SMS melalui Handphone Nomor 0815- 1936-6898; E-mail: kppn070@kemenkeu.go.id; 3. Melalui Tatap Muka; 4. http://bit.ly/PengaduanKPPNLLG (SILAMPARI); 5. Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan DJPb (SIPANDU) di alamat : http://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id; 6. Pengaduan online Whistleblowing System Kementerian Keuangan melalui situs web: www.wise.kemenkeu.go.id; dan 7. Aplikasi Pelaporan GOL KPK di alamat https://gol.kpk.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)"