Pendaftaran Penyehat Tradisional

No. SK: 440/402/403

  1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  2. Surat rekomendasi dari Asosiasi Penyehat Tradisional
  3. Surat pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan
  4. Keterangan lokasi tempat praktek dari lurah
  5. Pengantar dari Puskesmas
  6. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar
  7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  8. Surat keterangan sehat dari dokter

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan STPT kepada Kepala Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik;
  2. Dilakukan Pemeriksaan berkas
  3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b.Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan
  4. Petugas verifikasi melakukan kunjungan lapangan
  5. Pembuatan berita acara verifikasi
  6. a. Pengembalian berkas permohonan apabila hasil verifikasi lapangan belum memenuhi syarat; b. Penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) apabila hasil verifikasi lapangan telah memenuhi syarat
  7. Penyerahan STPT kepada pemohon
  8. Proses permohonan STPT selesai dan Staf seksi Litbang, SDM dan Perizinan Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan STPT

Maksimal 6 (enam) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan.


Tidak dipungut biaya

Pendaftran Penyehat Tradisional

Pengaduan dapat dilakukan dengan menghubungi kontak pada Dinas Kesehatan Kota Salatiga - Mall Pelayanan Publik 0895 3959 07373


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penyehat Tradisional"