Penyelesaian Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat Satker

  1. ADK Rekonsiliasi Laporan Keuangan beserta dokumen kelengkapan rekonsiliasi yang telah diunggah secara elektronik

  1. Operator Satuan kerja mengupload ADK rekonsiliasi melalui Aplikasi e-Rekon&LKdalamopen period rekonsiliasi.
  2. Operator KPPN melakukan pengecekan rekonsiliasi melalui aplikasi e-Rekon&LK. Setalah rekonsiliasi dicek dan hasilnya sama antara Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) maka operator KPPN melakukan persetujuan terhadap rekonsiliasi satuan kerja dan menerbitkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). Apabila data masih ditemuan perbedaan, maka operator KPPN menolak hasil rekonsiliasi melalui aplikasi e-Rekon&LK.
  3. Kuasa Pengguna Anggaran Satker melakukan pengecekan terhadap hasil rekonsiliasi beserta laporan keuangan. Apabila telah sesuai, maka KPA satuan kerja melakukan penandatangan secara elektronik terhadap Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) melalui aplikasi e-Rekon&LK.
  4. Kepala Seksi Vera& KI KPPN Lubuk Linggau melakukan pengecekan terhadap hasil rekonsiliasi satuan kerja. Apabila telah sesuai maka Kepala Seksi Vera & KI KPPN Lubuk Linggau melakukan penandatanganan secara elektronik terhadap Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) melalui aplikasi e- Rekon&LK.
  5. Satker mengunduh Berita Acara Rekonsiliasi dan Laporan hasil Rekonsiliasi dari Aplikasi e-Rekon&LK

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

a. Berita Acara Rekonsiliasi b. Laporan Hasil Rekonsiliasi

1. Kotak Pengaduan yang terdapat pada ruang Front Office (FO) KPPN Lubuk Linggau; 2. Surat : d/a Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Linggau, Jalan Air Kuti, Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31625; Telepon Nomor (0733) 451572 – 451573, Faksimili Nomor (0733) 451571; Telepon/SMS melalui Handphone Nomor 0815- 1936-6898; E-mail: kppn070@kemenkeu.go.id; 3. Melalui Tatap Muka; 4. http://bit.ly/PengaduanKPPNLLG (SILAMPARI); 5. Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan DJPb (SIPANDU) di alamat : http://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id; 6. Pengaduan online Whistleblowing System Kementerian Keuangan melalui situs web: www.wise.kemenkeu.go.id; dan 7. Aplikasi Pelaporan GOL KPK di alamat https://gol.kpk.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat Satker "