Surat Pengantar Pernikahan (Model N)

No. SK: 065/473/KEP435/2022

  1. 1. Surat Pengantar dari RT RW
  2. 2. Fc. KTP
  3. 3. Fc. KK
  4. 4. Fc. Buku Nikah Orang Tua
  5. 5. Fc. Ijasah
  6. 6. Fc. Akta Kelahiran
  7. 7. Biodata Catin
  8. 8. Pass Foto 3x4 (4 L) 2x3 (4 L)
  9. 9. Materai 10.000 (2 L)

  1. 1. Permohonan datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang ditentukan
  2. 2. Petugas mencatat / meregistrasi permohonan Pengantar Pernikahan dan meneliti berkas permohonan & menyerahkan berkas permohonan kepada petugas /operator apabila persyaratan lengkap & mengembalikan kepada pemohon apabila berkas tidak lengkap untuk di lengkapi
  3. 3. Petugas/operator menginput data pemohon dan mencetak Blanko Pengantar Penikahan
  4. 4. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berkepentingan
  5. 5. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berwenang (Lurah/Seklur/Kasi)
  6. 6. Lurah/Seklur/Kasi meneliti dan menandatangani Blangko Pengantar Pernikahan yang diajukan
  7. 7. Petugas memberikan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian pelayanan Pengantar Penikahan 2 hari

Tidak dipungut biaya

Blangko Pengantar Pernikahan

Pengaduan, saran dan masukan melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pernikahan (Model N)"