Perubahan Data Supplier

  1. Surat Permintaan Perubahan Data Supplier;
  2. Laporan Informasi Data Supplier;
  3. Dokumen Pendukung (fotokopi NPWP, Rekening Koran, SK, dan dokumen pendukung terkait perubahan data supplier lainnya).

  1. Satker mengajukan surat permintaan perubahan data supplier ke KPPN disertai dokumen pendukungnya;
  2. Perubahan data supplier diproses oleh Petugas Reviewer SPAN Seksi PDMS sesuai dengan permintaan satker;
  3. Kepala Seksi PDMS memberikan persetujuan/penolakan atas permintaan perubahan data supplier tersebut;
  4. Informasi persetujuan/penolakan perubahan data supplier secara otomatis dikirimkan melalui Aplikasi SPAN ke email satker.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Persetujuan/Penolakan Perubahan Data Supplier

1. Kotak Pengaduan yang terdapat pada ruang Front Office (FO) KPPN Lubuk Linggau; 2. Surat : d/a Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Linggau, Jalan Air Kuti, Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31625; Telepon Nomor (0733) 451572 – 451573, Faksimili Nomor (0733) 451571; Telepon/SMS melalui Handphone Nomor 0815- 1936-6898; E-mail: kppn070@kemenkeu.go.id; 3. Melalui Tatap Muka; 4. http://bit.ly/PengaduanKPPNLLG (SILAMPARI); 5. Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan DJPb (SIPANDU) di alamat : http://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id; 6. Pengaduan online Whistleblowing System Kementerian Keuangan melalui situs web: www.wise.kemenkeu.go.id; dan 7. Aplikasi Pelaporan GOL KPK di alamat https://gol.kpk.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Supplier "