Izin Praktik Fisikawan Medis

No. SK: 440/402/403

  1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan
  2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  3. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR)
  4. Foto copy Ijazah Tenaga Fisikawan Medis
  5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan
  6. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar
  7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  8. Surat keterangan sehat dari dokter

  1. Pemohon mengajukan permohonan SIP kepada Kepala Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik, dilampiri dengan berkas persyaratan
  2. Dilakukan Pemeriksaan berkas
  3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon; b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses
  4. Pembuatan berita acara verifikasi
  5. Penerbitan SIP
  6. Penyerahan SIP
  7. Proses permohonan izin Praktik selesai dan Staf seksi Litbang, SDK dan Perizinan Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan SIP Fisikawan Medis

Maksimal 6 (enam) hari kerja sejak permohonan diterima (lengkap dan benar).


Tidak dipungut biaya

Izin Tenaga Kesehatan

Pengaduan dapat dilakukan dengan menghubungi kontak pada Dinas Kesehatan Kota Salatiga - Mall Pelayanan Publik 0895 3959 07373


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Fisikawan Medis"