Pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian

  1. ADK Rencana Penarikan Dana produk dari Aplikasi SAS/ SAKTI;
  2. Surat Pernyataan RPD dari KPA;
  3. Cetakan RPD Harian dari Aplikasi SAS;
  4. Surat Persetujuan Dispensasi Keterlambatan RPD Harian.

  1. Satuan kerja mengajukan RPD harian dalam bentuk ADK melalui loket KPPN, paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pengajuan tagihan;
  2. Petugas Front Office KPPN akan meneliti kebenaran pembebanan akun dan tanggal jatuh tempo tagihan;
  3. Petugas Front Office KPPN melakukan upload RPD Harian melalui Aplikasi Konversi.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

RPD Harian

1. Kotak Pengaduan yang terdapat pada ruang Front Office (FO) KPPN Lubuk Linggau; 2. Surat : d/a Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Linggau, Jalan Air Kuti, Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31625; Telepon Nomor (0733) 451572 – 451573, Faksimili Nomor (0733) 451571; Telepon/SMS melalui Handphone Nomor 0815- 1936-6898; E-mail: kppn070@kemenkeu.go.id; 3. Melalui Tatap Muka; 4. http://bit.ly/PengaduanKPPNLLG (SILAMPARI); 5. Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan DJPb (SIPANDU) di alamat : http://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id; 6. Pengaduan online Whistleblowing System Kementerian Keuangan melalui situs web: www.wise.kemenkeu.go.id; dan 7. Aplikasi Pelaporan GOL KPK di alamat https://gol.kpk.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian "