No. SK: 065/473/KEP435/2022
Jangka waktu penyelesaian pelayanan Surat Pindah
Penduduk paling lama 15 menit
Tidak dipungut biaya
Pengaduan, saran dan masukan melalui Kotak Saran
Pengaduan, saran dan masukan melalui Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store