Surat Pengantar Permohonan Kartu Keluarga

No. SK: 065/473/KEP435/2022

  1. 1. Surat Pengantar dari RT RW
  2. 2. KK Lama (asli)
  3. 3. Surat Kehilangan dari Kepolisian apabila dinyatakan hilang

  1. 1. Permohonan datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang ditentukan
  2. 2. Petugas mencatat / meregistrasi permohonan Pembuatan KK Baru dan meneliti berkas permohonan & menyerahkan berkas permohonan kepada petugas /operator apabila persyaratan lengkap & mengembalikan kepada pemohon apabila berkas tidak lengkap untuk di lengkapi
  3. 3. Petugas/operator menginput data pemohon dan mencetak Blangko Permohonan KK Baru
  4. 4. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berkepentingan
  5. 5. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berwenang (Lurah/Seklur/Kasi)
  6. 6. Lurah/Seklur/Kasi meneliti dan menandatangani Blangko Permohonan KK Baru yang diajukan
  7. 7. Petugas memberikan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian pelayanan Surat Pindah Penduduk paling lama 15 menit

Tidak dipungut biaya

Pengaduan, saran dan masukan melalui Kotak Saran

Pengaduan, saran dan masukan melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Permohonan Kartu Keluarga"