Perjanjian Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan di Pelabuhan Perikanan

  1. Untuk permohonan penggunaan tanah dan/atau bangunan oleh perorangan, persyaratan administrasi terdiri : a) Surat Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon, b) Foto copy KTP Pemohon; c) Foto copy NPWP Pemohon; d) Proposal usaha; dan e) Surat pernyataan yang besi tentang keabsahan dokumen kesanggupan memenuhi aspek Kebersihan, Keamanan. Ketertiban. Keindahan dan Keselamatan Kerja (K5) di Pelabuhan Perikanan, kesanggupan untuk melaporkan kegiatan usaha kepada Direktur Jenderal eq Kepala Pelabuhan Perikanan setiap bulan, dan bersedia untuk dunspeksi setiap saat oleh petugas Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
  2. Untuk permohonan penggunaan tanah dan bangunan oleh perusahaan/organisasi yang bergerak di bidang Kelautan dan Perikanan berbadan hukum, BUMN/D, dan koperasi, persyaratan administrasi terdiri dari: a) Surat Permohonan yang ditandatangani pengurus yang tercantum dalam akte pendirian; b) Foto copy Akta Pendirian Perusahaan; c) Foto copy Surat Izin Usaha; d) Foto copy KTP Pemohon; e) Foto copy NPWP perusahaan; f) Proposal usaha; dan g) Surat pernyataan yang berisi tentang keabsahan dokumen; kesanggupan memenuhi aspek Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan dan Keselamatan Kerja (K5) di Pelabuhan Perikanan; kesanggupan untuk melaporkan kegiatan usaha kepada Direktur Jenderal cq. Kepala Pelabuhan Perikanan setiap bulan; dan bersedia untuk diinspeksi setiap saat oleh petugas Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

  1. Pengguna jasa Mengajukan permohonan penggunaan tanah dan/atau bangunan yang dilengkapi dengan fotokopi KTP, NPWP, denah lahan, proposal dan persyaratan administrasi lainnya kepada Kepala Pelabuhan
  2. Petugas Menerima dan mendisposisi surat permohonan penggunaan tanah dan/atau bangunan kepada Sub Koordinator Tata Kelola dan Pelayanan Usaha.
  3. Sub Koordinator Tata Kelola dan Pelayanan Usaha Memberi catatan penyelesaian, dan menyampaikan surat permohonan penggunaan tanah dan/atau bangunan kepada Penelaah Pengembangan Usaha
  4. Petugas Membuat dan menyampaikan draft surat rekomendasi kemudian menyampaikan kepada Sub Koordinator Tata Kelola dan Pelayanan Usaha
  5. Sub Koordinator Tata Kelola dan Pelayanan Usaha Memeriksa, memaraf, dan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Pelabuhan dan jika Kepala Pelabuhan setuju diserahkan kepada Penelaah Usaha.
  6. Memeriksa, jika setuju ditandatangani surat rekomendasi ke Direktur Pelabuhan jika tidak setuju dikembalikan kepada penelaah pengembangan usaha
  7. Direktur Pelabuhan Menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan prinsip kepada Kepala Pelabuhan (kepada Kepala Pelabuhan dan jika tidak dikembalikan ke Kepala Pelabuhan)
  8. 8. Kepala Pelabuhan Menerima surat persetujuan prinsip penggunaan tanah dan/atau bangunan dan mendisposisikan Sub Koordinator Tata Kelola dan Pelayanan Usaha.
  9. Sub Koordinator Tata Kelola dan Pelayanan Usaha Memberi catatan penyelesaian dan menyampaikan kepada Penelaah Pengembangan Usaha.
  10. Menerima, menyusun, dan menyampaikan draft Perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan kepada Sub Koordinatori Tata Kelola dan Pelayanan Usaha.
  11. Petugas Menerima, memverifikasi, memberi paraf, dan menyampaikan draft perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Pelabuhan
  12. Kepala Pelabuhan Menandatangani dan menyampaikan surat perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan kepada Pemohon.
  13. Pengguna jasa menerima dan menandatangani surat perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan kemudian mengembalikan 1 surat penjanjian kepada Petugas Pelayanan Teknis
  14. Petugas Menerima, mencatat, mengadministrasikan perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan dan melaporkan kepada Sub Koordinator Tata Kelola dan Pelayanan Usaha
  15. Sub Koordinator Tata Kelola dan Pelayanan Usaha menerima laporan Perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan.

6 Hari kerja




Jenis Penerimaan

Satuan

Tarif

(Rupiah)

A.  Pelayanan Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan untuk Kegiatan Perikanan dan Menunjang Kegiatan Perikanan

1.  Tanah Kawasan Pelabuhan Perikanan

a.  Penggunaan Tanah dalam Rangka Tugas dan Fungsi Pelabuhan Perikanan

1.      Klaster 1

per m2 per tahun

10.000

2.      Klaster 2

per m2 per tahun

2% x NJOP

b.  Pemeliharaan Prasarana

per m2 per tahun

2.500

2.  Tanah yang Dipakai di Kawasan Pelabuhan Perikanan untuk :

a.  Penjemuran Jaring/Penjemuran Ikan

1)   Terbuka Beratap

Per m2 per hari

1.500

2)   Terbuka Tidak Beratap

Per m2 per hari

1.000

b.  Penumpukan Barang

1)   Terbuka Beratap

Per m2 per hari

1.500

2)   Terbuka Tidak Beratap

Per m2 per hari

1.000

c.  Bangunan di Kawasan Pelabuhan Perikanan

1)   Bangunan Sementara

Per m² per tahun

6.000

2)   Bangunan Semi Permanen

Per m² per tahun

10.000

3)   Banguna Permanen

Per m² per tahun

15.000


Perjanjian Penggunaan Tanah dan/atau Bangunan di Pelabuhan Perikanan

1.    Kotak Pengaduan dan Saran  PPN Pengambengan.

2.    Email : ppn.pengambengan@gmail.com

3.    Telp. 0365-42968

4.    Website : https://kkp.go.id/djpt/ppnpengambengan

5.    Twitter  : @PPNPengambengan

6.    Facebook : @PPN Pengambengan

7.   Instagram : PPN Pengambengan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store