Pelayanan Pendidikan

  1. 1. Peserta didik harus dalam keadaan sehat jasmani dibuktikan dengan: a. Surat keterangan dokter yang masih berlaku yaitu 14 hari setelah surat diterbitkan; b. Hasil pemeriksaan rapid test atau PCR; c. Surat penyataan bermaterai 10.000 tentang isolasi mandiri yang telah dilaksanakan selama 14 hari, bagi peserta yang telah melakukan perjalanan dari luar Provinsi Bali.
  2. 2. Peserta didik didik mengisi formulir skrining awal dengan melampirkan bukti sehat jasmani.
  3. 3. Sekretariat tim koordinasi pendidikan akan melakukan verifikasi persyaratan yang diminta dan jika peserta didik memenuhi syarat maka bukti – bukti di kumpulkan di Tim Koordinasi Pendidikan.
  4. 4. Setiap akan memasuki area rumah sakit : a. Cek suhu tubuh yang dilakukan di area check point yang sudah ditentukan dengan suhu tubuh maksimal 37?C b. Menerapkan protocol kesehatan dengan cara mencuci tangan. c. Memakai masker dengan benar.
  5. 5. Setiap peserta didik yang melakukan praktek klinik di RSUD Wangaya harus mengisi formulir pemantauan kesehatan harian.

  1. 1. Surat pengantar Mahasiswa Praktek Klinis diterima oleh Tim kordik minimal 1 minggu sebelum praktek
  2. 2. Kuota penerimaan Mahasiswa Praktek Klinis hanya 30%
  3. 3. Mahasiswa Praktek Klinis membawa Target capaian dan Log Book
  4. 4. Mahasiswa Praktek Klinis membawa hasil Antigen dengan batas waktu 1x24 jam
  5. 5. Mahasiswa Praktek Klinis Harus Mengikuti Orientasi Rumah Sakit dengan cara Daring
  6. 6. Mahasiswa Praktek Klinis yang sudah pernah Orientasi di RSUD Wangaya Kota Denpasar melampirkan foto copy Sertifikat Orientasi
  7. 7. File mahasiswa praktek klinis di kumpulkan dalam satu map dengan rincian map (Residen : Merah Dokter Muda : Kuning, Keperawatan & Kebidanan : Biru Tenaga Kesehatan Lainnya : Hijau )
  8. 8. Mahasiswa Praktek Klinis Membawa APD Sendiri
  9. 9. Petugas Tim Kordik melakukan Registrasi Mahasiswa Praktek Klinis
  10. 10. Petugas Tim Kordik memeriksa kelengkapan file Mahasiswa Praktek Klinis
  11. 11. Petugas Timkordik menyerahkan mahasiswa ketempat lahan praktek yang sudah ditentukan

Waktu pelaksanaan praktek klinik disesuaikan dengan kententuan dari institusi pendidikan, disarankan untuk dipadatkan dengan metode daring dengan tetap mengacu pada target kompetensi yang telah ditetapkan.

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar ( Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2014 Nomor 33

Pelayanan Pendidikan

1.    email : rsudwangaya.dpskota@gmail.com

2.    Telp/SMS : 081236748009/081337510788

3.    Kotak Saran

4.Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendidikan"