Jangka waktu penyelesaian produk pelayanan ini adalah:
a. untuk proses perekaman maksimal 1 (satu) hari kerja sampai dengan CK- 1/CK-1A mendapatkan nomor dari ExSis.
b. untuk proses pembayaran maksimal 20 (dua puluh) menit sampai dengan persetujuan kredit pada CK-1 dan pemeriksaan saldo penundaan pada CK- 1A disetujui.
c. untuk proses pengambilan pita cukai maksimal 20 (dua puluh) menit.
Tidak dipungut biaya
1. CK-1 yang telah mendapatkan nomor dan2. tanggal pendaftaran 3. Kode Billing 4. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 5. Pita Cukai dan tanda terimanya
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta –132303.
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Blitar melalui Nomor (0342)801655 atau email bcblitar@customs.go.id .
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store