Pelayanan Penandatanganan Surat Pengantar Peningkatan Hak (SHGB ke SHM)

No. SK: nomor 02 tahun 2022

  1. Pengantar RT/ RW yang ditandatangani oleh Pengurus RT dan RW
  2. Fotokopi KTP dan Fotokopi KK Pemohon
  3. Fotokopi PBB Terakhir
  4. Fotokopi Surat Kepemilikan Tanah
  5. Fotocopi bukti pelunasan pembayaran PBB Tahun berjalan
  6. Foto Bangunan
  7. Surat pernyataan kepemilikan tanah/bangunan
  8. Fotokopi bukti pelunasan BPHTB

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (Loket PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (Loket PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (Loket PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses surat Pengantar Peningkatan Hak (SHGB ke SHM). (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Surat Pengantar Peningkatan Hak (SHGB ke SHM).(Kelurahan)

1 hari kerja /pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Surat Pengantar Peningkatan Hak (SHGB ke SHM)

1.   Nomor Telepon Kantor 021- 4405089

2.  Nomor  Fax  021-

5. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store