Pelayanan Permohonan Akta Kelahiran

No. SK: 065/473/KEP/2022

  1. 1. Surat Pengantar dari RT RW
  2. 2. Surat Kelahiran dari Bidan/RS/Puskesmas
  3. 3. Fc. Surat Nikah
  4. 4. Fc. KTP Orang Tua
  5. 5. Fc. KK
  6. 6. Surat Ket. Hilang dari Kepolisian apabila dinyatakan hilang
  7. 7. Fc. KTP 2 orang saksi

  1. 1. Permohonan datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang ditentukan
  2. 2. Petugas mencatat / meregistrasi permohonan Pembuatan Akta Kelahiran dan meneliti berkas permohonan & menyerahkan berkas permohonan kepada petugas /operator apabila persyaratan lengkap & mengembalikan kepada pemohon apabila berkas tidak lengkap untuk di lengkapi
  3. 3. Petugas/operator menginput data pemohon dan mencetak permohonan Akta Kelahiran
  4. 4. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berkepentingan
  5. 5. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berwenang (Lurah/Seklur/Kasi)
  6. 6. Lurah/Seklur/Kasi meneliti dan menandatangani Blangko Akta Kelahiran yang diajukan
  7. 7. Petugas memberikan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian pelayanan Akta Kelahiran paling lama 15 menit


Tidak dipungut biaya

Blangko isian Akta Kelahiran

Pengaduan, saran dan masukan melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Akta Kelahiran"