Pelayanan Pemesanan Pita Cukai HT (CK-1) atau MMEA (CK-1A) yang Diajukan dalam Bentuk Data Elektronik secara Tunai

  1. 1. Pengusaha Pabrik atau Importir dapat mengajukan pemesanan Pita Cukai dalam hal: a. NPPBKC tidak dalam keadaan dibekukan; b. Keputusan penetapan tarif cukai atas merek yang diajukan pada CK-1 atau CK-1A masih berlaku; c. Tidak sedang memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; d. Telah melunasi Biaya Pengganti dalam waktu yang ditetapkan; dan e. tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dari unit kerja pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  2. 2. Dalam hal Pita Cukai yang telah diajukan melalui P3C telah tersedia di Kantor Pusat Bea dan Cukai atau di KPPBC Blitar, Pengusaha Pabrik atau Importir dapat mengajukan pemesanan Pita Cukai kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan dokumen: a. CK-1 untuk pemesanan pita cukai HT b. CK-1A untuk pemesanan pita cukai MMEA
  3. 3. Pembayaran cukai atas dokumen CK-1 atau CK- 1A dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi.
  4. 4. Pembayaran cukai atas dokumen CK-1 atau CK-1A dilakukan secara tunai kecuali bagi Pengusaha Pabrik atau Importir barang kena cukai yang mendapat kemudahan penundaan pembayaran cukai.
  5. 5. Pembayaran CK-1 atau CK-1A tunai, pembayarannya harus dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal dokumen CK-1 atau CK-1A.
  6. 6. Pita cukai hasil tembakau untuk pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau disediakan di: a. KPPBC Blitar untuk: 1) Pengusaha pabrik, dalam jumlah pemesanan pita cukai untuk semua jenis hasil tembakau berdasarkan CK-1 bulan November tahun sebelumnya sampai dengan bulan Oktober tahun berjalan untuk penyediaan pita cukai tahun berikutnya, sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) lembar; 2) Pengusaha pabrik atau Importir hasil tembakau berdasarkan permohonan yang bersangkutan. b. Kantor Pusat DJBC untuk: 1) Importir hasil tembakau; 2) Pengusaha pabrik, dalam hal jumlah pemesanan pita cukai untuk semua jenis hasil tembakau berdasarkan CK-1 bulan November tahun sebelumnya sampai dengan bulan Oktober tahun berjalan, untuk penyediaan pita cukai tahun berikutnya lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) lembar; 3) Pengusaha pabrik hasil tembakau berdasarkan permohonan yang bersangkutan.
  7. 7. Pita cukai MMEA disediakan di: a. KPPBC Blitar untuk: 1) Pengusaha pabrik MMEA; 2) Importir MMEA berdasarkan permohonan yang bersangkutan. b. Kantor Pusat DJBC untuk : 1) Importir MMEA; 2) Pengusaha pabrik MMEA berdasarkan permohonan yang bersangkutan.
  8. 8. Dalam hal pengambilan pita cukai dilakukan oleh kuasa, menyampaikan surat kuasa kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai pada setiap tahun sebelum pengajuan CK-1/CK- 1A pertama pada tahun berjalan.

  1. 1. Perekaman CK-1 / CK-1A a. Pengusaha/Importir mengisi format CK-1/CK-1A pada portal pengguna jasa dengan lengkap dan benar. b. dalam hal terdapat kondisi yang menyebabkan penolakan CK-1/CK-1A oleh aplikasi ExSis, Pengusaha/Importir menerima respon dari aplikasi ExSis berupa penolakan CK-1/CK 1A. c. dalam hal sudah dilengkapi/kembali, Pengusaha/Importir menyampaikan / mengirimkan kembali data CK-1/CK-1A. d. dalam hal pengusaha/importir mengajukan kompensasi, pengusaha/importir dapat mengajukan saldo CK-2 dan/atau CK-3 untuk pengurangan pembayaran cukai dan PR-4 untuk pengurangan Pajak Rokok. Pejabat Bea dan Cukai meneliti pengajuan kompensasi sebelum dilakukan perekaman CK-1. e. Pengusaha/Importir menerima respon dari aplikasi ExSis berupa nomor dan tanggal CK-1/CK-1A.
  2. 2. Pembayaran cukai atas CK-1/CK-1A a. Pengusaha/importir membuat kode billing atas CK-1/CK-1A yang telah diajukan pada portal pengguna jasa. b. Pejabat Bea dan Cukai dapat membuat kode billing untuk diberikan kepada pengusaha/importir dalam hal kode billing tidak dapat dibuat pada portal pengguna jasa. c. melakukan pembayaran sesuai kode billing yang telah diterbitkan dan menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). d. Pembayaran dilakukan paling lambat pada tanggal yang sama dengan tanggal CK-1/CK-1A dan maksimal pukul 22.00 WIB.
  3. 3. Pengambilan pita cukai a. Pengusaha menyampaikan CK-1/CK-3. Pengambilan pita cukai a. Pengusaha menyampaikan CK-1/CK-b. Pejabat Bea dan Cukai menerima CK- 1/CK-1A tunai dari pengusaha pabrik atau importir/kuasa yang diperoleh dari ExSIS dan memastikan bahwa ExSIS telah menerima respon berupa pelunasan CK-1/CK-1A atau CK-1/CK- 1A telah terdapat pada task to do aplikasi ExSIS. c. Dalam hal Aplikasi ExSIS belum menerima respon berupa pelunasan CK- 1/CK-1A atau CK-1/CK-1A tidak terdapat pada task to do ExSIS, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan printout CK-1/CK-1A kepada pengusaha pabrik atau importir/kuasa. d. Dalam hal Aplikasi ExSIS telah menerima respon berupa pelunasan CK- 1/CK-1A atau CK-1/CK-1A telah terdapat pada task to do ExSIS, pejabat Bea dan Cukai merekam pemotongan saldo pita cukai pada ExSIS. e. Pejabat Bea dan Cukai menyiapkan pita cukai sesuai dengan yang diajukan pada CK-1/CK-1A. f. Pejabat Bea dan Cukai meneliti kesesuaian antara jenis dan jumlah pita cukai pada fisik pita cukai dengan yang tertera pada CK-1/CK-1A. g. Pejabat Bea dan Cukai menandatangani tanda terima pita cukai kepada pengusaha pabrik atau importir/kuasa. h. Pejabat Bea dan Cukai menyerahkan pita cukai dan tanda terima pita cukai kepada pengusaha pabrik atau importir/kuasa. i. Pengusaha pabrik atau importir/kuasa menerima pita cukai dan tanda terima pita cukai dari Pejabat Bea dan Cukai dan meneliti kesesuaian antara jenis dan jumlah pita cukai pada fisik pita cukai dengan yang tertera pada CK-1 dan tanda terima pita cukai. j. Pengusaha pabrik atau importir/kuasa menandatangani tanda terima pita cukai dan menyerahkan tanda terima lembar pertama kepada pejabat Bea dan Cukai. k. Pejabat Bea dan Cukai menyerahkan arsip CK-1/CK-1A serta tanda terima rangkap kedua untuk disimpan oleh Pengusaha pabrik atau importir/kuasa.

Jangka waktu penyelesaian produk pelayanan ini adalah untuk proses perekaman dan pembayaran maksimal 1 (satu) hari kerja sampai dengan kode billing dibuat dan maksimal 20 menit untuk proses pengambilan pita cukai

Tidak dipungut biaya

1. CK-1 yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran 2. Kode Billing 3. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 4. Pita Cukai dan tanda terimanya

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id 

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta –132303. 

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Blitar melalui Nomor (0342)801655 atau email bcblitar@customs.go.id .

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemesanan Pita Cukai HT (CK-1) atau MMEA (CK-1A) yang Diajukan dalam Bentuk Data Elektronik secara Tunai "