Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan

  1. Surat Permohonan SHTI-LT
  2. SHTI-LA
  3. Draft SHTI-LT
  4. FC Identitas Pemohon
  5. Bukti pembelian ikan
  6. Packing list invoice perusahaan
  7. Surat jalan pengiriman barang dari perusahaan

  1. Nahkoda/Pemilik Kapal/Penanggung jawab UPI mengajukan permohonan penerbitan SHTI-LT kepada Petugas/Operator SHTI
  2. Petugas/Operator SHTI melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dan validitas dokumen permohonan, melakukan penginputan data ke dalam sistem aplikasi SHTI (online), serta mencetak draft SHTI-LT, yang kemudian diserahkan kepada pemohon
  3. Pemohon (Nahkoda/Pemilik Kapal/Penanggung jawab UPI) melakukan pengecekan draft SHTI-LT, apabila sudah sesuai maka SHTI-LT bisa langsung dicetak, apabila tidak, maka perlu dilakukan revisi draft SHTI-LT oleh petugas/operator SHTI
  4. Petugas/Operator SHTI memvalidasi dan mencetak SHTI-LT kemudian diserahkan kepada pemohon (Nahkoda/Pemilik Kapal/Penanggung jawab UPI)
  5. Pemohon (Nahkoda/Pemilik Kapal/Penanggung jawab UPI) menandatangani dan membubuhkan stempel pada dokumen SHTI-LT, dan kemudian diserahkan kepada Validator SHTI
  6. Validator SHTI menandatangani dan membubuhkan stempel pada dokumen SHTI-LT, dokumen selesai dan diserahkan kepada pemohon
  7. Pemohon menerima dokumen SHTI-LT


Tidak dipungut biaya

LEMBAR TURUNAN (LT)

1.    Kotak Pengaduan dan Saran  PPN Pengambengan.

2.    Email : ppn.pengambengan@gmail.com

3.    Telp. 0365-42968

4.    Website : https://kkp.go.id/djpt/ppnpengambengan

5.    Twitter  : @PPNPengambengan

6.    Facebook : @PPN Pengambengan

7.    Instagram : PPN Pengambengan

8   Email Pengaduan : Whistleblower@kkp.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store