Surat Persetujuan Berlayar

  1. Surat Permohonan
  2. Pernyataan kesiapan Nahkoda (Master Sailing Declaration)
  3. Bukti pembayaran PNBP pasca produksi dan Jasa Kepelabuhanan lainnya
  4. Dokumen kapal perikanan (SIUP, SIPI/SIKPI, SKKP, Surat Ukur, Pas kapal, Dokumen Kesehatan Kapal, NIB untuk kapal kecil)
  5. Bukti Pajak Pertambahan nilai dan Nota Pembelian untuk BBM Industri
  6. Surat Laik Operasi dari PSDKP
  7. STBLK Kedatangan Kapal
  8. Perjanjian Kerja Laut
  9. Daftar Awak Kapal dan bukti kepemilikan dokumen kompetensi awak kapal (Nakhoda dan KKM wajib)
  10. Bukti aktivasi E-PIT untuk kapal izin pasca produksi

  1. Pengguna jasa Mengajukan permohonan penerbitan Persetujuan Berlayar (PB) kepada Petugas Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan 1. Kapal Pasca Produksi /Pra melalui aplikasi e-PIT 2. Kapal izin daerah dan belum menggunakan E-PIT melalui pengajuan manual
  2. Petugas Kesyahbandaran Menerima permohonan, memeriksa kelengkapan administrasi dokumen kapal perikanan. Apabila tidak lengkap maka dikembalikan ke Nakhoda/Pemilik/Pengurus Kapal untuk dilengkapi Proses layanan SLO-SPB, dengan tambahan item yang wajib diperiksa: • Pastikan aplikasi e-PIT user Nakhoda dan Pemilik Kapal telah aktif • Pastikan kewajiban pembayaran PNBP PHP trip sebelumnya telah dibayar oleh wajib bayar (pelaku usaha)
  3. Petugas Kesyahbandaran Memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan. Jika sesuai, maka akan dilakukan penginputan data keberangkatan kapal dan pencetakan dokumen Persetujuan Berlayar (PB) kemudian diteruskan ke Syahbandar Pelabuhan Perikanan.
  4. Syahbandar Memeriksa ulang dan meneliti kelengkapan Persetujuan Berlayar (PB). Jika setuju, maka menandatangani PB. Jika tidak setuju, maka dikembalikan ke Petugas Kesyahbandaran untuk diperbaiki.
  5. Petugas Kesyahbandaran Melaksanakan : 1. Mengarsipkan berkas dokumen dan menyampaikan Persetujuan Berlayar kepada Nakhoda/Pemilik/PengurusKapal. 2. Ketika kapal akan berangkat, pastikan bahwa posisi aplikasi e-PIT pada akun Nakhoda berada pada modul logbook
  6. Pengguna Jasa Menerima Persetujuan Berlayar.

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Berlayar

1.   Kotak Pengaduan dan Saran  PPN Pengambengan.

2.   Email : ppn.pengambengan@gmail.com

3.   Telp. 0365-42968

4.   Website : https://kkp.go.id/djpt/ppnpengambengan

5.   Twitter  : @PPNPengambengan

6.   Facebook : @PPN Pengambengan

7.   Instagram : PPN Pengambengan

8.   Email Pengaduan : Whistleblower@kkp.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi ePIT (dapat diunduh di Playstore/ khusus android)